• Beranda
  • Redaksi
  • Indeks
BUANAPOS Online
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
BUANAPOS Online
No Result
View All Result
Home News

Kejari Deli Serdang Menang Praperadilan, Gugatan dr Ade Budi Krista Tersangka Korupsi Ditolak  

22 Juni 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELISERDANG- Perlawanan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang dr Ade Budi Krista (52) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya kandas. 

Sebab, gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukannya terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 akhirnya ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Iman di Ruang Sidang  V, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (21/6/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan mantan Kadinkes Deli Serdang itu sebagai tersangka oleh Kejari Deli Serdang telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr Jabal Nur mengatakan putusan hakim tersebut telah menguatkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Deli Serdang. 

“Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, langkah Kejari Deli Serdang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sah secara formil karena telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. 

“Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat,” tegasnya.

Dikatakan Jabal Nur, tersangka dr. Ade Budi Krista bersama tersangka lainnya diduga telah melakukan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290.

“Para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya sembari mengatakan para tersangka juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.(Red)

Tags: Gugatan dr Ade Budi Krista Tersangka Korupsi DitolakKejari Deli Serdang Menang Praperadilan
Previous Post

Jual Sabu 1Kg Dengan Informan, Wanita Cantik  Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara  

Next Post

Diduga Korban Rekayasa Visum, Hendra Sembiring Divonis Hakim PN Medan 6 Bulan Penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023

Turut Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik DPW Pena Sumut

20 September 2023

Unpri Gelar Wisuda Dirangkai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan 2 Tokoh

20 September 2023

Harga Beras Melonjak, KPPU Kanwil I Siap Sidak Spekulan

20 September 2023
BUANAPOS Online

© 2022 BUANAPOS.Online

RUBRIK

  • Beranda
  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2022 BUANAPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist