• Beranda
  • Redaksi
  • Indeks
BUANAPOS Online
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
BUANAPOS Online
No Result
View All Result
Home News

Merusak, Pemilik Toko Angkasa Divonis Percobaan, JPU Banding

6 Desember 2022
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum( JPU) Riqki Darmawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi lantaran Tiurma Br Hasugian,pemilik Toko Angkasa  di Jalan Djamin Ginting Medan divonis hakim 1 bulan masa percobaan 3 bulan karena diyakini merusak barang- barang tetangganya  pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/12/2022) putusan banding yang diajukan JPU dari Kejari Medan itu belum keluar.

Sebelumnya JPU Riqki Darmawan menuntut Tiurma Hasugian 2 bulan penjara.

Tiurma Hasugian didakwa merusak speaker dan sound mixer Juli Sofa Hatta sehingga korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqky Darmawan dalam surat tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun menjelaskan, perbuatan terdakwa Tiurma Hasugian melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, pengerusakan tersebut terjadi pada Selasa 9 Juni 2020 di rumah korban Juli Sofa di Jalan Djamin Ginting No.565 Medan.Saat itu korban pemilik Toko Ratu Sel menghidupkan speaker untuk menarik simpati pembeli datang ke tokonya.

Tapi terdakwa Tiurma Hasugian yang juga membuka toko advertising yang berada disebelahnya merasa terganggu dengan suara speaker korban.

Terdakwa Tiurma Hasugian yang selama proses penuntutan tidak dilakukan penahanan ini langsung melempar speaker korban dengan batu sehingga speaker dan sound mixer milik korban pecah.

Usai sidang terdakwa Tiurma Hasugian merepet kepada wartawan karena telah mengambil fotonya.”Kenapa di foto-foto.Awas kau ya,” ujar terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke wajah wartawan yang meliput persidangannya. (esa)

Tags: JPU BandingMerusakPemilik Toko Angkasa Divonis Percobaan
Previous Post

Semua Mantri dan Teller BRI Amplas Dimutasi Pasca Kebobolan Rp 1,9 Miliar

Next Post

Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Ketua Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusman, saat hadir di kegiatan Bakti Sosial Polri Presisi.

Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023

Turut Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik DPW Pena Sumut

20 September 2023

Unpri Gelar Wisuda Dirangkai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan 2 Tokoh

20 September 2023

Harga Beras Melonjak, KPPU Kanwil I Siap Sidak Spekulan

20 September 2023
BUANAPOS Online

© 2022 BUANAPOS.Online

RUBRIK

  • Beranda
  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2022 BUANAPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist